SPMI

Merujuk pada Peraturan Kedokteran Indonesia No. 37 Tahun 2015 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, pelaksanaan penjaminan mutu di Prodi Spesialis Neurologi merupakan kegiatan wajib untuk menjamin kualitas dokter spesialis neurologi di masyarakat. Prodi Spesialis Neurologi harus mempunyai sistem penjaminan mutu dengan mekanisme kerja yang efektif serta diterapkan dengan jelas.

Mekanisme penjaminan mutu harus menjamin adanya kesepakatan, pengawasan, dan peninjauan secara periodik setiap kegiatan dengan standar dan instrumen yang sahih dan handal. Penjaminan eksternal dilakukan berkaitan dengan akuntabilitas institusi pendidikan kedokteran terhadap para pemangku kepentingan, melalui audit eksternal dan akreditasi.

Dalam rangka membangun kesadaran dan komitmen seluruh civitas akademika di lingkungan Prodi Spesialis Neurologi Universitas Udayana untuk tercapainya visi dan misi Universitas Udayana, Fakultas Kedokteran dan Prodi Spesialis Neurologi, maka perlu disusun Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang berlaku bagi segenap unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan di lingkungan prodi Prodi Spesialis Neurologi Kedokteran Unud dengan merujuk pada dokumen SPMI Unud dan FK. Dengan demikian, pelaksanaan SPMI merupakan suatu kegiatan sistematik penjaminan mutu di Universitas Udayana secara otonom atau mandiri untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

Pelaksanaan SPMI di tingkat Prodi Spesialis Neurologi mengacu pada kebijakan SPMI Univesitas Udayana dan Fakultas Kedokteran yang mencakup:

1. Kebijakan SPMI

2. Manual SPMI

3. Standar SPMI

4. Formulir SPMI

Bertitik tolak pada hal tersebut, prodi Prodi Spesialis Neurologi melaksanakan SPMI yang bertujuan sebagai berikut:

  1. Sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan sekaligus pengendalian dalam merencanakan dan melaksanakan program kerja dan anggaran, monitoring, evaluasi dan audit internal serta perbaikan mutu secara terus menerus (continuous improvement).
  2. Sebagai rujukan bagi seluruh civias akademika prodi Spesialis Neurologi yang merupakan pemangku kepentingan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan peran masing-masing.
  3. Implementasi SPMI ini disusun untuk dijalankan secara konsisten dan bertanggung jawab oleh seluruh unsur pengelola baik akademik maupun non akademik.