Kurikulum

TAHAP PENDIDIKAN

Program  Pendidikan PPDS Saraf dibagi dalam 4 (empat) tahap pendidikan, dimana masing -masing tahap mempunyai tujuan pendidikan yang seutuhnya dan dicapai melalui pengalaman  dan pendidikan profesi dan akademik.

Tahap pendidikan profesi dan akademik yang dimaksud  bukan  merupakan pembagian berdasarkan tahun, akan tetapi merupakan tahapan atau permbagian berdasarkan tingkat kemampuan yang dicapai.

Tahap I (Pemahaman/Adaptasi): 2 (dua) semester, Semester 1 dan 2

Pada Tahap ini diharapkan pasien mampu:

  1. menjelaskan teori dasar  sistem/organ saraf pusat (SSP) dan tepi (SST) pada tahap embrional, perkembangan, saat sehat dan sakit, serta pengetahuan klinis umum lainnya yang berhubungan dengan konsep dasar teori tersebut.
  2. melakukan  pemeriksaan fungsi  SSP/SST dalam keadaan sehat atau sakit, serta hubungan sebab akibat dengan  sistem/organ tubuh lainnya pada tatalaksana klinis neurologis.
  3. menghayati dan menerapkan secara  kritis-analitis, rasional-ilmiah konsep-konsep  yang mendasari teori tersebut.
  4. menjelaskan konsep neuro-biomolekuler dan genetika pada masalah sumber daya manusia berdasarkan konsep neurologi dasar.

Tahap II (Pemantapan I): 2 (dua) semester, semester 3 dan semseter 4

Tahap 2 dibagi menjadi 2, yaitu Tahap IIa dan Tahap IIb

Tahap IIa, Semester 3:

  1. Mampu menjelaskan teori klinis SSP/SST secara fisiologi dan patologi
  2. Mampu menjelaskan teori klinis  gawat darurat neurologi dan antisipasi awal terhadap ancaman gawat darurat sistem/organ tubuh lainnya.

Tahap II B, Semester 4:

  1. Mampu menjelaskan teori yang menunjang diagnosis neurologi
  2. Mampu menjelaskan kelayakan dan kesulitan tindakan operasi kasus-kasus neurologi
  3. Mampu melaksanakan pemberian anestesi lokal/analgesi di bidang neurologi
  4. Mampu menjelaskan tujuan pelaksanaan biopsi otot dan saraf
  5. Mampu melakukan tindakan punksi di bidang neurologi
  6. Mampu menghayati  secara kritis-analitis dan rasional ilmiah teori-teori tersebut.
  7. Mampu menyusun dan menyajikan laporan kasus dalam pertemuan ilmiah.
  8. Mampu menulis kepustakaan yang dapat diajukan pada pertemuan ilmiah atau dipublikasikan dalam majalah ilmiah.
  9. Mampu membimbing tahap I

Tahap III (Pendalaman II): 2 (dua) semester, semester 5 dan semester 6

  1. Mampu menjelaskan teori klinis khusus dalam bidang neurologi klinis, neuro-fisiologi, neuro-patologi, neuro-imunologi, neuro-behavior, neuro-endokrinologi, neuro-biomolekuler, neuro-Imaging, neuro-farmakologi, neuro restorasi/rehabilitasi, serta menerapkan kedokteran komunitas dalam masyarakat sesuai sistem kesehatan nasional dan UU Kesehatan No. 23 tahun 1992.
  2. Mampu memecahkan masalah neurologi secara komprehensif
  3. Mampu menjawab konsultasi bagian lain secara tepat dan bertanggung jawab
  4. Mampu melakukan upaya neuro-diagnostik dan menginterpretasikan secara akurat
  5. Mampu menjelaskan semua masalah neurologis secara tepat pada semua tingkat pengetahuan yang ada dalam masyarakat
  6. Mampu mengawasi dan membimbing sikap dan tindakan prilaku residen tahap I dan II
  7. Mampu mengelola dan dapat dipertanggungjawabkan semua aktivitas tim jaga, tim ruangan dan tim rawat jalan.
  8. Mampu melaksanakan tugas sebagai layaknya seorang spesialis dibidang ilmu penyakit saraf dan bertanggung jawab terhadap pembimbingnya.

Tahap IV

  1. Mampu bertindak secara mandiri dalam penanganan kasus neurologi paripurna
  2. Mampu melakukan dan melaksanakan program promosi, prevensi, kuratif, rehabilitasi dan berorientasi secara individual, komunitas masyarakat
  3. Mampu menjadi koordinator tim pelaksana tugas fungsional neurologi sesuai dengan SKN, UU Kesehatan No. 23/1992, UU Pendidikan Nasional No. 2/1989.
  4. Mampu menyelesaikan penelitian akhir untuk penyusunan tesis

ORGANISASI MATERI KURIKULUM

Semester 1: 25 SKS

Mata Ajar 6-12, peserta PPDS berhak memakai PIN Kompetensi Merah

Semester 2: 17 SKS

Peserta PPDS berhak memakai PIN Kompetensi Merah

Semester 3: 21 SKS

Peserta PPDS berhak memakai PIN Kompetensi Kuning

Semester 4: 12 SKS

Peserta PPDS berhak memakai PIN Kompetensi Kuning

Semester 5: 14 SKS

Peserta PPDS berhak memakai PIN Kompetensi Hijau

Semester 6: 19 SKS

Peserta PPDS berhak memakai PIN Kompetensi Hijau

Semester 7: 17 SKS

Peserta PPDS berhak memakai PIN Kompetensi Biru

Semester 8: 10 SKS

Peserta PPDS berhak memakai PIN Kompetensi Biru