Penjaminan Mutu

Pedoman

Penjaminan Mutu Program Studi dilakukan melalui dua sisi, baik sisi internal maupun sisi eksternal. Dari sisi internal, sistem penjaminan mutu diawasi oleh Tim Pelaksana Penjamin Mutu (TPPM) yang tertuang dalam struktur organisasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Rektor Unud No. 1167/UN14/PD/2018 tertanggal 14 Agustus 2017. Kegiatan TPPM dalam membantu prodi menetapkan indikator mutu didasarkan pada buku evaluasi diri dan renstra yang telah dibuat oleh prodi dan dokumen Penjaminan Mutu oleh FK Unud dengan kode PM-PSP-038 tanggal 20 Agustus 2015, serta Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Udayana tahun 2016 yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

TPPM melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pencapaian indikator mutu dengan pengumpulan data objektif maupun subjektif melalui kuesioner-kuesioner khusus. Kegiatan ini dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan minimal 1 tahun sekali. Hasil monitoring ini disampaikan dalam suatu laporan tertulis yang diteruskan ke UPM-FK maupun ke Koprodi guna meningkatkan mutu dan keberlangsungan program studi. Mutu program studi juga dinilai oleh badan penjamin mutu eksternal melalui penilaian akreditasi seperti penilaian akreditasi.

Kegiatan monitoring dan evaluasi TPPM difokuskan kepada indikator mutu yang dibuat dengan mengacu kepada renstra dan prinsip Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat. Monitoring dan evaluasi (monev) sendiri dilakukan pada keempat tahap pendidikan setiap 1 (satu) tahun sekali dan dilaporkan dalam laporan tahunan kepada Koordinator Program Studi dan Unit Penjaminan Mutu FK. Buku laporan TPPM ini akan dievaluasi dari tahun ke tahun.

Prosedur

  1. Mengacu pada Manual Prosedur Implementasi Penjaminan Mutu Akademik Internal Program Studi Neurologi
  2. TPPM Prodi dalam melaksanakan tugasnya secara vertikal berkoordinasi dengan Unit Penjaminan Mutu Fakultas Kedokteran (UP3M) dan Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) Unud.
  3. Di tingkat Prodi TPPM secara berkala melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja, terutama kegiatan akademik di Prodi terhadap proses dan hasil pembelajaran.
  4. Hasil evaluasi dilaporkan kepada ketua Prodi untuk dilakukan tindakan perbaikan bila diperlukan.

TPPM

Ketua: Dr. dr. Ketut Widyastuti, Sp.N(K)

SPMI

Merujuk pada Peraturan Kedokteran Indonesia No. 37 Tahun 2015 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, pelaksanaan penjaminan mutu di Prodi Spesialis Neurologi merupakan kegiatan wajib untuk menjamin kualitas dokter spesialis neurologi di masyarakat. Prodi Spesialis Neurologi harus mempunyai sistem penjaminan mutu dengan mekanisme kerja yang efektif serta diterapkan dengan jelas.

Mekanisme penjaminan mutu harus menjamin adanya kesepakatan, pengawasan, dan peninjauan secara periodik setiap kegiatan dengan standar dan instrumen yang sahih dan handal. Penjaminan eksternal dilakukan berkaitan dengan akuntabilitas institusi pendidikan kedokteran terhadap para pemangku kepentingan, melalui audit eksternal dan akreditasi.

Dalam rangka membangun kesadaran dan komitmen seluruh civitas akademika di lingkungan Prodi Spesialis Neurologi Universitas Udayana untuk tercapainya visi dan misi Universitas Udayana, Fakultas Kedokteran dan Prodi Spesialis Neurologi, maka perlu disusun Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang berlaku bagi segenap unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan di lingkungan prodi Prodi Spesialis Neurologi Kedokteran Unud dengan merujuk pada dokumen SPMI Unud dan FK. Dengan demikian, pelaksanaan SPMI merupakan suatu kegiatan sistematik penjaminan mutu di Universitas Udayana secara otonom atau mandiri untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

Pelaksanaan SPMI di tingkat Prodi Spesialis Neurologi mengacu pada kebijakan SPMI Univesitas Udayana dan Fakultas Kedokteran yang mencakup:

1. Buku Standar Pendidikan

2. Buku Standar Penelitian

3. Buku Standar Pengabdian

4. Buku Standar Khusus (non akademik)

Bertitik tolak pada hal tersebut, prodi Prodi Spesialis Neurologi melaksanakan SPMI yang bertujuan sebagai berikut:

Sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan sekaligus pengendalian dalam merencanakan dan melaksanakan program kerja dan anggaran, monitoring, evaluasi dan audit internal serta perbaikan mutu secara terus menerus (continuous improvement).

Sebagai rujukan bagi seluruh civias akademika prodi Spesialis Neurologi yang merupakan pemangku kepentingan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan peran masing-masing.

Implementasi SPMI ini disusun untuk dijalankan secara konsisten dan bertanggung jawab oleh seluruh unsur pengelola baik akademik maupun non akademik.

Dokumen/ Buku Sistem Penjaminan Mutu Internal
Kebijakan SPMI
Manual SPMI
Standar SPMI
Formulir SPMI